Pemerintah larang Jual Kartu Sim Card Aktif

By abdul azis hartadi

Sim Card

Departemen Komunikasi serta Informatika( Kemenkominfo) larang kartu SIM prabayar ilegal

yang di jual dalam kondisi telah aktif lantaran sering di pakai buat kejahatan serta penipuan.

Bagi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos serta Informatika Departemen Kominfo, Ahmad Meter. Ramli perihal itu ialah ketentuan harus bersumber pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

” Tidak terdapat lagi cerita menjual dalam kondisi aktif,” ucapnya melalui penjelasan formal, Kamis( 08/ 07).

“( Karena) kerap kali terjalin manfaatkan pula buat penipuan, kejahatan serta lain- lain. Oleh sebab itu, di sinilah esensi berartinya pendaftaran pra bayar secara tidak berubah- ubah. Sebab apa? Gunanya buat kesehatan, ekonomi digital, perbankan serta lain- lain,” jelasnya.

Peraturan Pendaftaran kartu SIM

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat( 5) disebutkan

penyelenggara jasa telekomunikasi harus men-gedarkan Kartu Perdana dalam kondisi tidak aktif buat seluruh layanan Jasa Telekomunikasi.

Berikutnya dalam ayat( 6) peredaran dalam keadaan tidak aktif harus laksanakan pula oleh tiap orang yang menjual kartu perdana, ialah distributor, agen, outlet, pelapak, serta/ ataupun orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, ada prinsip pahami Pelanggan( Know Your Customer/ KYC)

yang di terapkan buat kenali bukti diri pelanggan merupakan benar serta di gunakan oleh orang yang berhak.

Walaupun demikian, pihak Kemenkominfo belum merespons kala konfirmasi sanksi apa yang hendak di berikan kepada pelanggar ketentuan ini.

Layanan Operator 5G Di Indonesia Bertambah, Indosat ikuti Telkomsel

Pada ketentuan PM Kominfo 5/ 2021 pasal 175 cuma di sebutkan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus

mensosialisasikan peraturan serta sanksi yang bisa dikenakan kepada penjual

yang memakai bukti diri orang lain tanpa hak ataupun melawan hukum buat keperluan pendaftaran.

Kewajiban ini diterapkan pada seluruh penjual kartu SIM mulai dari

distributor, agen, outlet, pelapak, serta/ ataupun perorangan.

Lebih lanjut,

Jumlah Kartu Aktif

bagi Ramli pengguna kartu SIM aktif di Indonesia di kala ini menggapai 345, 3 juta.

“( Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk menegah, sebab kita ketahui kalau seorang dapat mempunyai lebih dari satu nomor,” paparnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil Departemen Dalam Negara, Zudan Arif Fakrulloh

memohon supaya masyarakat menolak Kartu SIM ilegal ataupun kartu yang telah tersambung dengan informasi individu

orang lain namun sengaja di perjualbeli kan.

” Ayo kita bersama- sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul- betul nol( 0), belum terdapat informasinya. Jadi,

kepada yang beli betul- betul memakai dengan nama diri nya sendiri,”

ucapnya.

lapran Dirjen Dukcapil

pemakaian Kartu SIM yang formal bersumber pada informasi individu dapat menolong Pemerintah buat membangun Single Identity Number.

Baginya di masa media sosial perihal itu jadi bentuk kedudukan warga buat memanfaarkan informasi secara lebih bertanggung jawab.

” Buat keutuhan bangsa, keselamatan negeri serta pasti saja buat kemudahan kita di dalam berbicara sosial, berbicara dalam transaksi ekonomi,

apalagi sesuatu kala nanti bisa jadi di dalam kita melaksanakan transaksi politik dapat jadi lewat elektronik voting yang berbasis kartu prabayar ataupun dengan nomor hp ataupun dengan media apapun,” jelasnya.

Tinggalkan komentar