
Siaran TV Digital di Indonesia sudah di mulai tahun 2009
STB (Set Top Box) atau Decoder yang di proyeksikan untuk mendukung migrasi siaran televisi analog ke digital. Akan segera akan di bagikan oleh pemerintah Indonesia ke masyarakat yang kurang mampu.
seperti di kutip dari CNN indonesia. Jika di perinci 6,8 juta STB ini akan di bagikan ke 5 grup TV Swasta Nasional. Yaitu Emtek, Transmedia, MNC Grup, Media Grup dan Viva Grup, Transmedia sendiri membagikan sekitar 1,2 Juta STB
STB sebanyak 6,8 juta itu berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) untuk keluarga yang kurang mampu.
Vice President Brocast Operation Trans TV, Wawan Julianto juga mengatakan bahwa masih menunggu arahan dari pemerintah tentang mekanisme.
Penghentian Siaran Tv Analog dan Beralih Ke TV Digital
Kementrian kominfo berberapa waktu yang lalu juga telah mengumumkan penghentian siaran TV analog. Dan berpindah ke siaran TV Digital. Akan ada STB yang telah di sertifikasi oleh kominfo yang akan bisa di gunakan di Indonesia.
Di kutip dari halaman resmi Kominfo perihal siaran digital. Setiap perangkat TV Digital dan dekoder STB DVBT2 yang di perdagangkan. Di buat, di rakit, di masukan dan atau di gunakan pada wilayah indonesia. Di wajibkan untuk memperhatikan syarat teknis dan berdasarkan izin undang undang.
Persyaratan itu telah di atur dalam Peraturan Menteri Kominfo no 4 tahun 2019. Tentang persyaratan teknis alat dan atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelengaraan televisi siaran dan radio siaran.
Jadi sangat penting untuk mengecek terlebih dulu dekoder yang akan di gunakan. Atau di beli apakah perangkat tersebut sesuai sertifikasi dan sudah bisa mendukung siaran TV Digital di Indonesia
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan saat ini pihaknya masih membahas skema distribusi, kriteria serta mekanisme terkait pembagian STB.
“Sampai waktu ini, Kementerian Kominfo masih membahas skema distribusi STB. Kriteria, serta mekanisme terkait lainnya dengan para perwakilan Lembaga LPS penyelenggara multipleksing,”
Lebih lanjut ia menjelaskan pembagian STB itu tertera pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar.
“Pengadaan STB di utamakan berasal dari penyelenggara multipleksing dengan kriteria dan skema pendistribusian yang di atur oleh Menteri,” tutup Dedy.