Daftar Fintech Resmi Di OJK Untuk Hindari Penipuan

By abdul azis hartadi

Daftar Fintech Resmi OJK

Fintech Resmi yang berizin di Indonesia

Financial teknologi atau disebut dengan fintech akhir-akhir ini sedang menjamur di Indonesia. Bermacam bentuk dari financial teknologi (FinTech) ini memberikan bentuk lain investasi di dunia digital.

Sayangnya dengan berkembangnya dunia teknologi ini memberikan juga peluang-peluang usaha nakal di bidang fintech.Seperti jasa pinjam online yang sangat membebani. Investasi mata uang kripto atau bentuk penipuan lainnya yang cuma untuk membuat keuntungan pribadi.

Fintech ilegal Menyamar sebagai Fintech Resmi

Tidak jarang beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab itu bisa menduplikasi dan mencatat atau mendompleng nama penyelenggara fintech yang sudah berizin untuk mengelabui pengguna. 

Meningkatnya penipuan financial teknologi ini juga dipengaruhi oleh rendahnya literasi keuangan terutama digital di masyarakat yang sangat rendah. Banyak juga orang-orang yang awam dan tergiur hasil besar dengan waktu yang singkat apalagi di masa seperti ini ini untuk melakukan investasi.

Ciri Fintech Ilegal

Marshall pribadi wakil ketua umum 4 Aftech mengatakan. Sepanjang di bulan Juli 2021 satuan tugas sudah memblokir sekitar 172 platform pinjaman online ilegal. Hal itu (penipuan) juga merupakan dapat membuat kerugian buat penyelenggara Fintech yang telah berizin. Marcel berujar cara untuk membedakan Fintech asli dan palsu. Perusahaan financial teknologi tidak melakukan penawaran dengan mentransfer melalui sosial media dalam grup chat. Jadi misalnya ketika ada penawaran dari grup chat asal WhatsApp atau telegram sudah di pastikan itu adalah Fraund atau penipuan. Masyarakat bisa mengecek langsung ke website cekfintech.id ketika ada penawaran dari suatu perusahaan finansial teknologi. Fintech resmi tidak mengenal istilah down payment.Jadi jika ada perusahaan fintech yang melakukan down payment untuk investasi. Itu di harus di waspadai karena kemungkinan besar adalah ilegal.

Cek Fintech Resmi di Website OJK

Terakhir Marshall mengatakan Jika ada fintech yang resmi itu mereka tidak akan mentransfer dana ke rekening atas nama perorangan atau pribadi. Mereka akan selalu menggunakan virtual account atau rekening atas nama badan usaha atau PT. Biasakan juga untuk selalu mengecek nama pt-nya Apakah sudah terdaftar oleh regulator OJK, dan sebagainya.

Berikut daftar fintech resmi yang terdaftar di OJK sampai tanggal 27 juli 2021 :